NEWS

Info Subsidi Motor Listrik Lengkap: Syarat dan Caranya

Info Subsidi Motor Listrik Lengkap: Syarat dan Caranya Info Subsidi Motor Listrik Lengkap: Syarat dan Caranya

Tahukah Anda bahwa pemerintah sudah mulai menggelontorkan subsidi motor listrik bagi masyarakat?

Ya. Mulai 20 Maret 2023, pemerintah memberikan subsidi bagi pembelian motor listrik ataupun konversi ke motor listrik. Tujuannya untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi.

Nilai subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per motor. Misal, Anda beli Rakata S9 yang harga sebelumnya Rp17 juta, maka Anda hanya perlu bayar Rp10 juta.

Program ini akan berjalan selama tahun 2023-2024 dengan anggaran untuk kendaraan sejumlah 200.000 unit (2023) dan 600.000 unit (2024).

Tertarik mendapatkannya?

Simak info lengkapnya di sini tentang:

  • syarat subsidi
  • daftar motor listrik penerima subsidi
  • syarat penerima
  • cara daftar subsidi.

Baca sampai akhir.

Syarat Subsidi Motor Listrik

Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.

  1. Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,
  2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.

Untuk mendaftarkan kendaraannya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dengan menyertakan:

  1. Sertifikat TKDN,
  2. Bukti penunjukan dealer,
  3. Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
  4. Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

Selain itu, selama mengikuti program subsidi ini, produsen juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut:

  1. Menaikkan harga motor listrik tersebut,
  2. Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40% sesuai syarat awal.

Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi

Tertarik menggunakan program subsidi ini untuk pembelian motor listrik? Maka Anda harus tahu motor apa saja yang hingga kini resmi mendapatkan subsidi.

Untuk yang sudah resmi terdaftar di Sisapira, hingga April 2023, baru ada 5 jenis motor, yaitu:

Motor

Harga sebelum subsidi

Harga setelah subsidi

Smoot Tempur

Rp18.500.000

Rp11.500.000

Smoot Zuzu

Rp19.900.000

Rp12.900.000

Juara Bike (Selis) Agats

Rp19.900.000

Rp12.900.000

Juara Bike (Selis) Emax

Rp22.000.000

Rp15.000.000

Polytron PEV 30M1 A/T

Rp20.500.000

Rp13.500.000

Harga untuk kelima motor listrik tersebut merupakan harga on the road wilayah Jabodetabek. Jadi, bisa saja berbeda ketika di daerah Anda.

Selain itu, ada juga yang masih dalam proses, setidaknya 8 jenis motor, yaitu:

Motor

Harga sebelum subsidi

Harga setelah subsidi

Gesits G1

Rp28.700.000

Rp21.700.000

United T1800

Rp30.500.000

Rp23.500.000

United TX3000

Rp49.900.000

Rp42.900.000

United TX1800

Rp33.900.000

Rp26.900.000

Volta 401

Rp16.950.000

Rp 9.950.000

Viar New Q1

Rp21.000.000

Rp14.000.000

Rakata X5

Rp22.100.000

Rp15.100.000

Rakata S9

Rp17.000.000

Rp10.000.000

Harga untuk motor yang masih dalam proses tersebut adalah harga off the road. Jadi, masih ada kemungkinan bakal naik supaya bisa terpakai secara legal di jalan raya.

Saat ini, Mandiri Utama Finance telah bekerja sama dengan Gesits, Volta & Selis untuk menyediakan kredit motor listrik dengan pembiayaan ringan dan proses praktis.

Tentunya,, Anda juga bisa mengajukan pembiayaan kredit motor listrik bersubsidi melalui MUF Online Auto Show. Hubungi customer service kami untuk konsultasi.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Meski demikian, tidak semua orang dapat menggunakan program subsidi motor listrik ini untuk pembelian kendaraan. Ada syarat dan ketentuan khusus yang pemerintah berikan bagi yang ingin mendapatkan subsidi ini.

Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:

  1. Subsidi listrik hingga 900 VA,
  2. Bantuan subsidi upah,
  3. Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
  4. Bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu, ada 1 ketentuan tambahan, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Artinya, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian atau pembelian pertama saja.

Jadi, kalau mau beli lagi untuk kedua kali dan seterusnya, maka tidak bisa lagi menggunakan program subsidi ini.

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

Apakah Anda termasuk yang bisa menggunakan program subsidi ini? Jika ya, dan berminat untuk memiliki motor listrik, maka Anda bisa mengikuti prosedur berikut.

Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu: melalui pembelian baru dan konversi ke motor listrik.

Prosedur Subsidi Konversi Motor Listrik

Selain beli baru, Anda juga bisa memanfaatkan subsidi ini dengan cara melakukan konversi dari motor konvensional berbahan bakar minyak ke listrik.

Program ini hanya untuk motor berkapasitas 100-150 cc yang masih layak jalan. Pastikan Anda memiliki surat-surat lengkap berupa BPKB dan STNK, serta KTP atas nama Anda.

Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

  1. Datangi bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan,
  2. Uraikan niat Anda untuk melakukan konversi ke motor listrik,
  3. Serahkan fotokopi KTP ke bengkel untuk verifikasi, jika berhak, Anda bisa mendapatkan potongan harga.

Proses selanjutnya untuk penggantian biaya subsidi akan dilakukan oleh bengkel konversi tersebut.

Subsidi untuk konversi motor listrik hanya mendapatkan kuota 50.000 unit saja di tahun ini. Jangan sampai Anda tak mendapatkannya karena kuota habis.

Prosedur Subsidi Pembelian Motor Listrik Baru

Jika Anda ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik, ini yang perlu Anda lakukan.

  1. Datangi dealer yang telah bekerjasama dengan produsen motor listrik untuk penyaluran motor listrik bersubsidi,
  2. Pilih motor listrik yang masuk ke dalam daftar motor listrik bersubsidi,
  3. Ajukan pembelian/pembiayaan untuk motor listrik yang Anda pilih,
  4. Tunggu dealer untuk melakukan verifikasi apakah NIK Anda masuk dalam daftar penerima subsidi kendaraan listrik,
  5. Jika berhak, maka Anda akan langsung mendapatkan potongan harga dan hanya perlu membayar harga setelah subsidi ke dealer.

Proses selanjutnya berupa pengajuan penggantian biaya subsidi ke pemerintah akan dilakukan oleh dealer.

Caranya:

  1. Dealer perlu menginput berkas klaim subsidi ke bank Himbara,
  2. Selanjutnya, bank Himbara yang akan memverifikasi dan meneruskan penggantian bantuan subsidi ke produsen.

Supaya tahu dealer mana saja yang telah bekerjasama untuk penyaluran subsidi motor listrik ini, Anda bisa konsultasi dengan layanan pelanggan MOAS.

Subsidi untuk pembelian motor listrik hanya memiliki kuota 200.000 unit di tahun ini. Pastikan Anda memanfaatkannya segera, sebelum kuota habis.

Tunggu apa lagi? Nikmati sensasi motor listrik dengan harga yang lebih murah melalui proses yang lebih mudah lewat MOAS (MUF Online Autoshow). Dapatkan bunga rendah, cicilan ringan, dan tenor yang fleksibel.

< Kembali