Subsidi mobil listrik adalah kebijakan pemberian insentif dari pemerintah untuk mendorong pembelian mobil dan kendaraan listrik.
Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak April 2023, menyusul kebijakan subsidi motor listrik yang sudah berlaku terlebih dahulu.
Untuk Anda yang tertarik memiliki kendaraan berbasis listrik, wajib memanfaatkan kebijakan subsidi ini.
Namun, Anda tidak bisa memanfaatkan subsidi ini untuk pembelian semua jenis dan merek mobil listrik. Ada kriteria dan syarat tertentu.
Artikel ini akan mengulas:
Simak informasinya hingga akhir.
Niat untuk pemberian subsidi bagi kendaraan listrik telah bermula sejak munculnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019. [1]
Pada Perpres tentang Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tersebut, tercantum tahapan pemberian subsidi berdasarkan TKDN.
Ketentuan untuk mobil listrik, TKDN minimum 40% hingga tahun 2023. Kemudian berlanjut 60% hingga tahun 2029, sampai 80% mulai tahun 2030 dan seterusnya.
Pada praktiknya, insentif diberikan dalam bentuk pemotongan pajak pertambahan nilai PPN melalui Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. [2]
Besaran insentif PPN berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Nilainya yaitu: 5% untuk TKDN 20% (bus), dan 10% untuk TKDN 40% (bus dan mobil).
Dari peraturan di atas, bisa dirunut beberapa syarat untuk mendapatkan insentif subsidi kendaraan listrik roda empat.
Dari sisi unit kendaraan, syarat mendapatkan subsidi sebagai berikut:
Adapun dari sisi penerima alias pembeli mobil listrik, tidak ada syarat khusus lainnya.
Jadi, tidak seperti syarat penerima subsidi motor listrik yang mengharuskan Anda untuk menjadi penerima subsidi, bantuan, atau manfaat kredit dari pemerintah. Di sini, Anda bebas mengambil manfaat insentif PPN mobil listrik tersebut.
Syaratnya justru berlaku dari sisi showroom/dealer yang harus menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN tersebut.
Sesuai ketentuan di atas, saat ini baru ada 2 jenis mobil listrik di Indonesia yang memenuhi syarat menerima subsidi, yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Kedua mobil ini mengantongi TKDN di atas 40%, yang berarti berhak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%.
Berarti, harga mobil listrik setelah subsidi sesuai tabel berikut.
Jenis mobil |
Harga sebelum subsidi |
Besaran subsidi |
Harga setelah subsidi |
Wuling Air EV Short Range |
Rp243 juta |
Rp24,3 juta |
Rp218,7 juta |
Wuling Air EV Long Range |
Rp299,5 juta |
Rp29,95 juta |
Rp269,55 juta |
Hyundai Ioniq 5 Prime Standar Range |
Rp748 juta |
Rp74,8 juta |
Rp673,2 juta |
Hyundai Ioniq 5 Prime Long Range |
Rp789 juta |
Rp78,9 juta |
Rp710,1 juta |
Hyundai Ioniq 5 Signature Standar Range |
Rp809 juta |
Rp80,9 juta |
Rp728,1 juta |
Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range |
Rp859 juta |
Rp85,9 juta |
Rp733,1 juta |
Sebagai konsumen, Anda bisa langsung menghubungi dealer untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Misal, Anda ingin membeli Wuling Air EV atau Hyundai Ioniq 5 secara kredit, bisa menghubungi MUF Online Auto Show (MOAS). Sampaikan bahwa Anda ingin memanfaatkan insentif PPN dari pemerintah.
Selanjutnya, dealer akan memberikan Anda harga setelah subsidi. Seterusnya, jadi urusan dealer untuk menerbitkan faktur dan melaporkan realisasi PPN. Simpel, kan?
Tunggu apa lagi? Segera manfaatkan subsidi mobil listrik ini dan miliki kendaraan listrik idaman Anda. Hubungi layanan pelanggan MOAS untuk proses cepat dan mudah.